Bismillah, ada rekan saya yang bertanya tentang hukum investasi dalam islam. Karena investasi itu sangat luas dari segi makna, benda yang diinvestasikan, cara, dsb. yang bisa mempengaruhi halal atau haramnya (baik dari segi yang diinvestasikan maupun transaksinya) maka hal ini akan dibagi menjadi beberapa bagian.
Jadi, pada bagian ini hanya akan fokus pada investasi yang
-sejauh yang saya tahu- boleh yaitu emas. Beberapa hal yang perlu dicatat untuk investasi emas yaitu:
- Transaksi terjadi seketika (tangan dengan tangan), hindari untuk membeli melalui media internet ada yang berpendapat haramnya karena transaksi tidak terjadi seketika.1
- Melakukan zakatnya jika sudah mencapai nishab (85 gram) 2
- Pembelian emas tersebut tidak dicicil (dengan alasan yang sama dengan poin nomor 1)
Untuk investasi emas dengan memenuhi poin-poin diatas maka sejauh yang saya tahu diperbolehkan dan tidak ada yang mempermasalahkan investasi dengan emas jika memenuhi poin-poin diatas.
Diluar poin-poin diatas terdapat perbedaan pendapat ulama. Untuk investasi selain emas akan dijelaskan di artikel selanjutnya.
Jika ingin tahu lebih lanjut tapi tidak ingin menunggu saya yang menulis artikelnya dikarenakan keterbatasan ilmu saya saat ini, maka bisa membaca artikel-artikel berikut ini:
- https://konsultasisyariah.com/1661-apa-hukum-menabung-dalam-bentuk-emas.html
- https://rumaysho.com/1159-panduan-zakat-emas-perak.html
- https://rumaysho.com/15516-menabung-emas-namun-tak-pernah-melihat.html
- https://rumaysho.com/2395-jual-beli-emas-via-internet.html
- https://rumaysho.com/37998-cara-investasi-syariah-yang-penuh-berkah.html
- https://www.youtube.com/watch?v=tAW-QywUdIg
- https://konsultasisyariah.com/33478-menabung-emas-di-pegadaian.html
- https://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html
- https://rumaysho.com/364-riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html
- https://alamisharia.co.id/blogs/pro-kontra-investasi-emas-online/
- https://rumaysho.com/33281-kenapa-zakat-mata-uang-menggunakaan-nishab-perak-bukan-nishab-emas.html
- https://rumaysho.com/33237-cara-menghitung-zakat-untuk-emas-perak-permata-batu-mulia-dan-perhiasan-lainnya.html
Semoga kita diberikan kekuatan untuk menghindari yang haram, baik dari segi benda nya maupun dalam transaksinya.
Wallahu waliyyut taufiq.
Catatan Kaki:
- Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata,
وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم
“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).
Disadur dari https://rumaysho.com/2395-jual-beli-emas-via-internet.html tanggal 4 Mei 2025 ↩︎ - Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Disadur dari https://rumaysho.com/1159-panduan-zakat-emas-perak.html tanggal 4 Mei 2025 ↩︎
Leave a Reply